
Tujuan kalibrasi adalah untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/teliti (standar primer nasional dan / internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.
Manfaat kalibrasi adalah sebagai berikut :
- Untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.
- Dengan melakukan kalibrasi, bisa diketahui seberapa jauh perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.
- Obyek Ukur (Unit Under Test)
- Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
- Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
- Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan & sumber ketidakpastian pengukuran)
- Nilai Obyek Ukur
- Nilai Koreksi/Penyimpangan
- Nilai Ketidakpastian Pengukuran(Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur & analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan serta besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
- Sifat metrologi lain seperti faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.
Interval kalibrasi:
- Kalibrasi harus dilakukan secara periodik
- Selang waktu kalibrasi dipengaruhi oleh jenis alat ukur, frekuensi pemakaian, dan pemeliharaan.
- Dengan waktu kalender (1 tahun sekali, dst)
- Dengan waktu pemakaian (1.000 jam pakai, dst)
- Kombinasi cara pertama dan kedua, tgt mana yg lebih dulu tercapai
Kalibrasi di Indonesia terdiri dari :
- Kalibrasi Teknis, adalah kalibrasi peralatan ukur yang tidak berhubungan langsung dengan dunia perdagangan dan dilakukan oleh laboratorium kalibrasi terakreditasi KAN (diakui secara nasional).
- Kalibrasi Legal, adalah kalibrasi peralatan ukur untuk keperluan perdagangan dan dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Deperindag.